Kena Tilang, Tapi Tak Bisa Ikut Sidang? Ini Solusinya

Beto Adhi Nugroho - Kamis, 19 Oktober 2017 | 12:52 WIB

(Beto Adhi Nugroho - )

GridOto.com - Saat ditilang, banyak orang merasa takut atau pun malas saat mendengar kata sidang.

Belum lagi jika ditilang di luar kota, tentu akan sulit untuk hadir dipersidangan.

Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang jika tidak hadir dalam persidangan?

Tidak perlu khawatir, ternyata pelanggar dimungkinkan untuk tidak hadir jika berhalangan.

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

(BACA JUGA: Spion Anti Ribet Ini Sudah Ada Sejak Lama, Tapi Kini Mulai Menjamur Lagi)

Tepatnya dalam Pasal 267 ayat (3).

Bunyinya adalah "Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah."

Berdasarkan pasal tersebut, pelanggar dapat menitipkan denda tilang pada bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

Sebagai syarat tambahan, bukti penitipan denda tersebut harus dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran.

Nah, itulah solusi untuk membayar denda tilang jika Anda sedang berhalangan hadir.