GridOto.com - Menyalip kendaraan sering dilakukan oleh pengendara roda empat maupun roda dua.
Namun, menyalip kendaraan tidak boleh sembarangan.
Menyalip kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009.
Ada 5 hal yang harus diperhatikan agar dapat menyalip dengan aman.
(BACA JUGA: Cara Mudah Mengganti Wiper mobil Sendiri, Bisa Sambil Teleponan Sama Mantan Pacar)
1. Lampu Sein
otomotifnet.gridoto.com
Lampu sein bertujuan untuk memberitahukan pengendara lain apa yang hendak dilakukan pengendara.
Sebelum menyalip, pastikan lampu sein kendaraan Anda menyala.