GridOto.com - Beberapa pekan belakangan, Polri sedang gencar menertibkan penggunaan strobo dan rotator pada mobil.
Polisi juga melakukan penertiban pengguna strobo dan rotator pada sepeda motor.
Penggunaan dua komponen tersebut dinilai polisi dapat membahayakan pengendara lain.
Lampu strobo yang dipakai pada kendaraan pribadi dapat mengganggu karena cahayanya yang menyilaukan.
(BACA JUGA: Komentar Netitzen yang Enggak Setuju Razia Lampu Strobo dan Rotator)
Banyak pengguna motor masih menggunakan strobo dan rotator.
Polri melakukan penindakan terhadap pengendara yg masih nekat memasang lampu strobo dan sirene.
Berikut beberapa video penindakan terhadap penggendara pengguna strobo dan rotator.
04:57 Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yg masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukannya di wilayah Jakpus. pic.twitter.com/8QoBcgo0Eu
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 11 Oktober 2017
Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yg masih nekat memasang Lampu strobo & sirene bukan peruntukannya di Jl. Raya Cakung Cilincing. pic.twitter.com/VnALbVUCOR
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 14 Oktober 2017
(BACA JUGA: Tidak Hanya Mobil, Motorpun Tidak Luput Dari Razia Strobo dan Rotator)
Banyak juga masyarakat umum yang belum tahu tentang undang-undang kenapa penggunaan lampu strobo dan rotator itu dilarang.
Jadi buat Anda yang pasang lampu strobo dan rotator mending di lepas sebelum dapat tilang.