GridOto.com - Beberapa pekan belakangan, Polri sedang gencar menertibkan penggunaan strobo dan rotator pada mobil.
Polisi juga melakukan penertiban pengguna strobo dan rotator pada motor.
Penggunaan dua komponen tersebut dinilai polisi dapat membahayakan pengendara lain.
Lampu strobo yang dipakai pada kendaraan pribadi dapat mengganggu karena cahayanya yang menyilaukan.
(BACA JUGA: Komentar Netitzen yang Enggak Setuju Razia Lampu Strobo dan Rotator)
Banyak pengguna motor masih menggunakan strobo dan rotator.
Polri melakukan penindakan terhadap pengendara yg masih nekat memasang lampu strobo & sirene.
Polri @blitarkota lakukan penindakan terhadap Pemotor yg masih nekat memasang Lampu strobo bukan peruntukannya. pic.twitter.com/Io6zQEicZl
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 13 Oktober 2017
18:31 Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yg masih nekat memasang Lampu strobo & sirene bukan peruntukkannya di Jl. DI. Panjaitan. pic.twitter.com/HaiyOkssMR
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 12 Oktober 2017
Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yg masih nekat memasang lampu strobo bukan peruntukannya di wilayah Jaksel. pic.twitter.com/iPlyHgLljf
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) 11 Oktober 2017
Banyak masyaratkat yang mendukung razia lampu strobo atau rotator yang dilakukan oleh Polri.
Banyak juga masyarakat umum yang belum tahu tentang undang-undang kenapa penggunaan lampu strobo dan rotator itu dilarang.