Pejabat Pun Tidak Boleh Pasang Strobo, Rotator Atau Sirine. Lantas, Bagaimana Dengan Anies Baswedan?

Akbar - Senin, 16 Oktober 2017 | 19:17 WIB

Toyota Kijang Innova B 2507 BKU Milik Anies Gunakan Strobo (Akbar - )

GridOto.com - Sejumlah aparat gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI saat ini gencar menggelar razia penggunaan lampu strobo, rotator, dan sirene.

Beberapa waktu lalu, saat melakukan razia di kawasan Cibubur, polisi juga sempat memberhentikan mobil berpelat B 1654 RFS.

Kabagbin Opsnal Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Harry Sulistiadi mengatakan, mobil berpelat dengan akhiran RFS mayoritas milik pejabat negara.

"Belum tentu, tapi mayoritas pejabat," kata Harry saat dihubungi GridOto.com  beberapa waktu lalu.

Harry mengatakan, meskipun mobil pejabat, tidak dibenarkan memasang atau pun terlebih menggunakan lampu stroo, rotator dan sirine.

(BACA JUGA:Salahi Aturan, Anies Baswedan Pakai Strobo Pada Mobil Pribadinya Menuju Pelantikan Gubernur Di Istana Negara)

Sayangnya, Hari ini (16/10), Gubernur Baru DKI Jakarta, Anies Baswedan, terpantau memasang lampu strobo pada bagian grill depan Toyota Kijang Innova miliknya pribadi.

Mobil bernomor polisi B 2507 BKU tersebut digunakan Anies Baswedan untuk menuju Istana Negara, guna menghadiri pelantikan Gubernur DKI Jakarta.

Dio Dananjaya
Toyota Kijang Innova B 2507 BKU Milik Anies Gunakan Strobo

Menurut Harry, lampu rotator hanya bisa digunakan untuk kendaraan tertentu, seperti kendaraan Dinas Polri, kendaraan dinas TNI, atau pun ambulans dan mobil dengan muatan yang berat.