GridOto.com - Kasus aksesori terlarang rotator, sirene, dan strobo yang disalahgunakan oleh pengguna mobil pribadi kembali mencuat.
Pengguna jalan semakin prihatin dengan banyaknya pengguna mobil pribadi yang menggunakan aksesori ini dan bertindak seenaknya di jalan raya.
Banyak yang beranggapan, sudah saatnya penggunaan aksesori rotator, sirene, dan strobo untuk kepentingan pribadi ditindak tegas.
Sayangnya, hari ini (16/10), ditemukan kendaraan pribadi milik Gubernur DKI Jakarta Baru, Anies Baswedan, Toyota Kijang Innova Tipe Q dengan nomor polisi B 2507 BKU, menggunakan strobo di bagian grill depannya.
Mobil tersebut merupakan kendaraan pribadi milik Anies bukan kendaraan dinas, menurut penuturan sopir mobil tersebut, Didi kepada GridOto.com.
Mobil ini digunakan Anies Baswedan pada konvoi kendaraan menuju Istana Negara saat hendak menghadiri pelantikan Gubernur DKI Jakarta.
Padahal, sesuai peraturan yang berlaku penggunaan rotator dan sirene diberikan pada kelompok tertentu dengan tujuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Misalnya, petugas kepolisian, pemadam kebakaran, dan ambulans yang diberikan diskresi untuk menjalankan tugas-tugasnya.
"Kendaraan yang menggunakan rotator akan kami tertibkan dan akan kami kenakan sanksi tilang, sesuai undang-undang yang berlaku tidak terkecuali pejabat atau plat RF. Apabila memang membutuhkan prioritas maka harus lewat pengalawan bukan dengan rotator atau strobo," ujar KASUBDIT BINGAKKUM Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat ditemui beberapa hari lalu kepada GridOto.com.
(BACA JUGA:Salahi Aturan, Anies Baswedan Pakai Strobo Pada Mobil Pribadinya Menuju Pelantikan Gubernur Di Istana Negara )
Budiyanto menerangkan, lampu rotator hanya diperbolehkan bagi kendaraan dinas tertentu. Aturan mengenai lampu rotator sudah tertuang dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menurut dia, jika ada kendaraan pribadi menggunakan lampu rotator bisa dikenakan sanksi.
Kendaraan bermotor yang dipasang lampu rotator atau sirene tanpa hak melanggar pasal 287 ayat (4) jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Adapun ketentuan pengguna lampu isyarat dan sirine tertuang dalam Pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut:
a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan : kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah, rescue dan Jenazah
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli Jalan Tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.