GridOto.com- Asuransi All Risk atau komprehensif ternyata tak bisa mengcover seluruh kejadian.
Ada beberapa item atau kejadian yang tak bisa diganti jika terjadi kerusakan terhadap kendaraan.
Untuk itu diperlukan asuransi tambahan agar mengcover kejadian itu.
“Di asuransi namanya perluasan. Setelah memiliki basic asuransi, konsumen ingin menambah item yang dicover,” jelas Iwan Pranoto, Head Of Communication and Event Asuransi Astra.
(BACA JUGA : Menuju Istana Negara, Anies-Sandi Lebih Pilih Pakai Toyota Kijang Innova Ketimbang Nissan Elgrand)
Perluasan ini ada bermacam-macam.
Misalnya, huru-hara, bencana banjir atau tuntutan pihak lain.
“Klausul tambahan ini merupakan option. Konsumen bisa membeli ketiganya atau hanya satu saja. Itu terserah dari kebutuhan konsumen,” jelas Iwan Pranoto.
Untuk tuntutan pihak lain maksudnya adalah klaim terhadap pihak yang terlibat kecelakaan.
“Misalnya, si pemilik asuransi menabrak mobil pihak lain. Nah tuntutan terhadapa pihak lain bisa diklaim,” jelasnya.
Besaran nilai tuntutan pihak lain tergantung nilai pertanggungan saat membeli asuransi.
“Nilainya bisa Rp 5 juta atau Rp 10 juta bisa sampai Rp 50 juta,” katanya.