GridOto.com - Sebelum dilantik di Istana Negara, sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno mengunjungi Masjid Sunda Kelapa terlebih dulu.
Kedatangan Anies pada kali ini menggunakan Toyota Kijang Innova tipe Q lansiran 2016 berplat nomor B 2507 BKU.
Menurut penuturan Didi, Supir yang mengemudi mobil tersebut, mobil ini merupakan kepunyaan pribadi Anies Baswedan.
"Ini punya Pak Anies sendiri bukan mobil dinas," ujarnya Didi kepada GridOto.com.
Sayangnya, bila merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pemasangan sirene, lampu strobo dan lampu rotator, mobil yang digunakan Anies telah menyalahi aturan lalu lintas.
(BACA JUGA: Sanksi Hukum yang Nekat Pakai Strobo dan Rotator Sembarangan, Bisa Masuk Penjara!)
Toyota Kijang Innova tipe Q milik Anies terlihat menggunakan strobo di bagian grill depan.
Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.