GridOto.com - Orang lain dilarang pakai rotator di mobil ke kantor, tapi kamu boleh pakai kok.
Asalkan kamu termasuk satu dari pemakai mobil ini.
Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan memang ada beberapa kendaraan yang diperbolehkan gunakan alat tersebut.
"Jadi gini, dalam pasal 59 UU Nomor 22/2009 itu namanya penggunaan lampu isyarat dan sirine. Nah memang diperbolehkan untuk kepentingan tertentu bahwa kendaraan itu bisa dipasang lampu isyarat atau sirine," kata Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (14/10).
Menurut Budiyanto, lampu isyarat itu ada tiga yakni warna biru, merah dan kuning.
"Nah warna biru itu adalah untuk petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian warna merah untuk mobil tahanan, mobil pengawal TNI, ambulans, pemadam kebakaran, PMI," tandasnya.
"Kalau kuning itu berlaku untuk pengguna jalan tol termasuk mobil yang melakukan pembersihan terhadap fasilitas umum," katanya lagi.
Bagi para pemilik mobil yang memasang lampu rotator maupun sirine, siap-siap di tilang polisi.
Aturannya ada tuh di pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU LLAJ.
Masalahnya, kamu petugas apa bukan? Kalau bukan ya jangan...