GridOto.com- Menolak pembayaran tunai rupiah di tol masuk dalam kategori ilegal.
Demikian kata pengamat transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan
"Saya ingatkan kepada para operator jalan tol bahwa tidak boleh menolak pembayaran tunai Rupiah," kata Tigor melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (14/10).
"Menolak pembayaran tunai rupiah berarti melanggar UU no:7/2011 tentang Mata Uang," tambah Tigor.
Menurutnya, mata uang rupiah adalah identitas negara Republik Indonesia sebagai alat pembayaran yang sah.
(BACA JUGA: Lihat Nih Iklan Pertama Yamaha Mio di Indonesia, Jangan Mau Ketinggalan)
"Dalam pasal 33 UU Mata Uang diatur bahwa tidak boleh menolak pembayaran dengan tunai Rupiah."
"Karenanya jika operator pada tanggal pada 31 Oktober 2017 menolak itu sudah masuk tindak pidana dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp 200 juta," tegasnya.
Untuk itu, para operator jalan tol harus tetap menyediakan loket pembayaran tunai rupiah di setiap pintu pembayaran tol.
"Tol tetap harus menyediakan loket pembayaran tunai rupiah di setiap pintu pembayaran tol," katanya lagi.