GridOto.com - Mobil kamu diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) karena parkir sembarangan?
Terus gimana dong mengurusnya?
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan sebelum menidak pihak Dishub akan mencari siapa si pemilik kendaraan tersebut.
Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah si pemilik mobil.
"Setiap kendaraan yang diderek pasti petugas akan mencari tahu dan memberi tahu pemiliknya," kata Sigit kepada GridOto.com di Jakarta, Jum'at (13/10).
"Minimal akan memberikan informasi dengan striker bahwa kendaraannya melanggar parkir dan telah di derek oleh petugas kami," tambah Sigit.
Untuk menebusnya, pemilik kendaraan dikenakan denda Rp 500.000.
Menurut dia, jika pemilik kendaraan masih binggung cara mengurusnya maka tak lupa Dishub menempelkan sebuah stiker.
"Dalam striker juga diinfokan nomor telpon kantor Dinas atau Sudin perhubungan yang melakukan penindakan," katanya.
Tanda bukti tersebut nantinya bisa mempermudah di tempat mobil disimpan.
Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kembali kepada pengendara.
"Setiap kendaraan yang diderek pasti petugas akan mencari tahu dan memberi tahu pemiliknya," kata Sigit kepada GridOto.com di Jakarta, Jum'at (13/10).
"Minimal akan memberikan informasi dengan striker bahwa kendaraannya melanggar parkir dan telah di derek oleh petugas kami," tambah Sigit.
Untuk menebusnya, pemilik kendaraan dikenakan denda Rp 500.000.
Menurut dia, jika pemilik kendaraan masih binggung cara mengurusnya maka tak lupa Dishub menempelkan sebuah stiker.
"Dalam striker juga diinfokan nomor telpon kantor Dinas atau Sudin perhubungan yang melakukan penindakan," katanya.
Tanda bukti tersebut nantinya bisa mempermudah di tempat mobil disimpan.
Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kembali kepada pengendara.
Sebelumnya diberitakan, Dishub DKI tengah gencar merazia mobil yang diparkir sembarangan, enggak sesuai peruntukannya.
Mobil yang dirazia akan diderek oleh petugas.